GPConsulting > Uncategorized > UU: Pendistribusian Dana Operasional Pendidikan PKBM Sama sesuai Ketentuan

UU: Pendistribusian Dana Operasional Pendidikan PKBM Sama sesuai Ketentuan

  • Enviado por: wangsite

UU: Pendistribusian Dana Operasional Pendidikan PKBM Sama sesuai Ketentuan

Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sudah salurkan dana hibah yang ditujukan untuk Pusat Aktivitas Belajar Warga (PKBM) berdasar pengisian DAPODIK oleh Instansi PKBM yang selanjutnya turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diverifikasi oleh tim klarifikasi. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar.

Lanjut UU menerangkan adapun pengusulan berdasar data SIMDAK Kemendikbud, bujet itu adalah bujet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

«Dinas Pendidikan cuma mengajukan usul dan saran dari instansi . Maka bujet dari pusat masuk ke dalam kas wilayah, dan secara langsung diteruskan ke instansi yang telah bisa lolos terkonfirmasi. Semua berdasar ketentuan yang berjalan» terang UU.

Tentu saja, tambah UU, ada tingkatan proses hibah salah satunya, Sampaikan Proposal saran ke BPKAD sesudah di Klarifikasi OPD, surat referensi, masuk ke RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Yang menerima Hibah.

Sambungnya menjelaskan, «Berdasar SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tentukan batas sebesar Rp. 28.744.670.000 dan dilaksanakan peralihan sesuai SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 jadi Rp.25.019. 150. 000,- dan sudah dicairkan oleh instansi yang terkonfirmasi jawalogger.com sejumlah Rp.23.576.564.000,-. Tersisa bujet sejumlah Rp. 1. 442. 586.000,- berada di Rekening Kas Umum Wilayah (RKUD) karena benar ada instansi yang tidak bisa cairkan dikarena document-nya tidak komplet, tidak penuhi persyaratan dan tidak ingin terima dana itu, terang UU

Dasar dilakukan peralihan SK yakni Ketentuan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : empat tahun 2019 mengenai panduan teknis pemakaian Dana Peruntukan Khusus Non Fisik Kontribusi Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Umur Awal Tahun 2019 dan Ketentuan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: tujuh tahun 2019 mengenai panduan teknis pemakaian Dana Peruntukan Khusus Nonfisik Kontribusi Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

UU sampaikan dalam masalah ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha untuk memprioritaskan transparan dan transparansi.
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Kebakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi kebakar pada Jumat (29/10 sekitaran jam 01.30 WIB pagi hari. Api menghanguskan ruang lantai 1, 2 dan 3.

Mengakibatkan document yang ada digedung itu, terutama dilantai 1 hangus kebakar.

«Kebenaran, di lantai dasar ada benda yang gampang kebakar. Hingga api cepat jadi membesar dan menyebar ke Lantai 2 dan Lantai 3», kata anggota piket Satpol PP Kota Bekasi, Zainal ke Dakta.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, sangkaan sementara api asal dari korsleting listrik di ruang panel lantai 1.

Delapan unit mobil Damkar diturunkan untuk mematikan kobakaran api.

Sementara Wali Kota Bekasi, Karunia Effendi bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, H. Innayatullah memeriksa lokasi kebakaran kantor dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Karunia Effendi mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan agar selekasnya memberikan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota berkenaan kebakaran itu, supaya terdeteksi.

Dia sempat membedah pintu lantai 1 untuk menyaksikan barang yang kebakar yang ada didalamnya.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap