Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kembali terhadap Prasetyo Boeditjahjono (PBT) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024. Selain Prasetyo Boeditjahjono, pihaknya juga memeriksa satu saksi lainnya.
“DBS selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan RI tahun 2015-2017, dan PBT selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode 2016-2017,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Menurut Ketut, kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru https://www.yeniakademya.org/ di kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Menurut Ketut, tersangka adalah FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah aksi dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan 11 Februari 2024,” kata Ketut.