Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis kepada Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan hukuman etik berat. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Dewas KPK dalam sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).
\\»Menjatuhkan hukuman berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka seketika,\\» kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/3/2024).
Tumpak meyakini Sopian sudah rupanya terlibat dalam pungli yang sudah terjadi semenjak tahun 2019 lalu. Ia diduga sudah menyalahgunakan jabatannya dan sudah melanggar Undang-undang Dewas KPK.
Menyatakan terperiksa sudah rupanya secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki guna kepentingan pribadi dan atau kategori sebagaimana dikendalikan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B regulasi dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,\\» tegas Tumpak.
Dari putusannya itu, Tumpak juga merekomendasikan slot 777 kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Sopian.
Dewas Akan Bacakan Vonis Etik 3 Bos Pungli Rutan KPK Hari Ini
Dikenal sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan vonis etik tiga bos pungli rutan hari ini, Rabu (27/3). Sidang putusan tersebut bakal digelar secara terbuka di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
\\»Hari ini (27/3) diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dari faktor Kemenkumham. Sidang diagendakan jam 10.00 WIB,\\» ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Secara terpisah anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menerangkan ketiga bos pungli rutan KPK yang bakal dijatuhi hukuman etik hari ini. Mereka adalah mantan Plt Kepala Cabang Rutan, Ristanta (R) pada pukul 10.00 WIB; Koorinator Kamtib Rutan, Suharlan (SH) pada pukul 11.00 WIB dan; Mantan Kepala Rutan nonaktif Achmad Fauzi (AF) pada pukul 13.00 WIB.
Total sudah ada 93 oknum petugas rutan yang sudah disidangkan oleh Dewas berkaitan dengan kasus pungli.
Untuk 90 orang pertama yang sudah diputuskan, 78 diantaranya yang adalah pegawai KPK dijatuhi hukuman etik berupa pernyataan maaf secara terbuka di hadapan para pegawai lainnya.
Sementara untuk 12 orang sisanya seketika diserahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di KPK karena mereka terlibat pungli sebelum Dewas KPK terbentuk.
Praktik Pungli Terjadi Sejak 2019
Kasus itu kemudian dilaksanakan penyelidikan oleh penyidik KPK. Sebanyak 15 orang sudah menjadi tersangka pungli dengan menyeret nama Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK nonaktif, Achmad Fauzi dan Mantan Koordinator Kamtib Rutan, Hengki, pada Jumat (15/3/2023).
Pungli tersebut diotaki oleh Hengki yang menggagas julukan \\’Lurah\\’ sebagai koordinator mendapatkan setoran pungutan dan \\’Korting\\’ pihak dari tahanan sebagai koordinator pungli di dalam rutan.
Praktik itu sudah terjadi semenjak tahun 2019 sampai 2023. Diperkirakan total uang yang terkumpul senilai Rp6,3 miliar.
Para tersangka sudah dilaksanakan penahanan di rutan Polda Metro Jaya dan disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.